Pasal 1
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 merupakan dokumen hasil sinkronisasi terhadap rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang dilaksanakan melalui: a. rapat koordinasi pembangunan pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya; b. pertemuan para pihak; c. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi; d. musyawarah perencanaan pembangunan nasional; dan
e. pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga. (2) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah 2020, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Arahan PRESIDEN, Tema Pembangunan, Sasaran Pembangunan, Arah Kebijakan, Strategi Pembangunan, dan Prioritas Nasional; c. Sasaran, Indikator, dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan proyek prioritas strategis (major project), kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan pada Prioritas Nasional; d. Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Evaluasi dan Pengendalian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
