Pasal 10
(1) MWA terdiri atas anggota pemilik suara dan anggota bukan pemilik suara. (2) Anggota pemilik suara berhak memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan. (3) Anggota bukan pemilik suara hanya berhak memberikan pendapat atau masukan dalam proses pengambilan keputusan. (4) Anggota pemilik suara terdiri atas: a. 1 (satu) orang perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. 2 (dua) orang perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. 1 (satu) orang perwakilan Kementerian Keuangan; d. 1 (satu) orang perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; e. 1 (satu) orang perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil;
f. 1 (satu) orang perwakilan dari Dunia Usaha; dan g. 1 (satu) orang perwakilan akademisi. (5) Anggota bukan pemilik suara terdiri atas: a. 1 (satu) orang perwakilan MCC; dan b. Direktur Eksekutif MCA-INDONESIA. (6) Anggota MWA yang mewakili kementerian/lembaga diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau pejabat kementerian/lembaga yang berwenang. (7) Anggota MWA yang mewakili kementerian/lembaga paling rendah merupakan Pejabat Eselon I. (8) Anggota MWA yang merupakan perwakilan dari Organisasi Masyarakat Sipil, dunia usaha, dan Akademisi dipilih secara transparan, objektif, non diskriminatif, dan akuntabel. (9) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
