PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA...
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah penyusunan dokumen perencanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan, yang terdiri atas : a. Pinjaman Kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri; dan b. Hibah yang Direncanakan yang dananya bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
