PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 7
(1) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib mengikuti uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusbindiklatren. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan paling banyak 2 (dua) kali. (4) Seluruh pembiayaan dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada instansi pengusul. (5) Kepala Pusbindiklatren menyampaikan surat kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai ketentuan teknis dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
