PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan b. menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga Tahun 2019. (2) Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan pelaksanaan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 kepada PRESIDEN.
