Pasal 91
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang lingkungan hidup; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang lingkungan hidup; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang lingkungan hidup dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang lingkungan hidup; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang lingkungan hidup; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang lingkungan hidup; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
