PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 87
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan.
