PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 81
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air.
