PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 70
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Direktorat Regional III mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan
pembangunan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
