Pasal 65
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Regional I menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah, perumusan strategi pembangunan wilayah,
arah kebijakan, serta sasaran pembangunan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali berdasarkan kerangka ekonomi makro regional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; c. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan serta strategi pembiayaan pembangunan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
