PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 5
BAB 3 — MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Menteri PPN/Kepala Bappenas mempunyai tugas: a. memimpin Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Kementerian PPN/Bappenas; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
