PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 38
BAB 5 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Direktorat Perencanaaan Makro dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik.
