PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan bangunan, gedung, rumah dinas, dan lingkungan serta pengelolaan perlengkapan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan layanan internal meliputi pelayanan penyediaan ruang rapat, jamuan,
penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya, serta pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan.
