Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; b. pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, bimbingan teknis, dan konsultasi pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan pemeliharaan bangunan, gedung, rumah dinas, dan perlengkapan kantor, dan lingkungan; d. pelaksanaan urusan pelayanan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.
