Pasal 247
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
