Pasal 233
BAB 17 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi masing-masing. (4) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri.
