Pasal 222
BAB 16 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan; b. pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana di pusat dan daerah; c. pembinaan profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas; d. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan; e. penyusunan program pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan; f. perencanaan dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan perencanaan; g. pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan; h. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana serta pendidikan dan pelatihan di bidang perencanaan pembangunan; i. pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana, pengelolaan informasi Jabatan Fungsional Perencana, dan pengelolaan informasi serta pelayanan perencana; j. pengoordinasian kegiatan pejabat fungsional perencana dan widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas; k. pelaksanaan administrasi Pusat; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
