Pasal 219
BAB 15 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang pemerataan dan kewilayahan. (2) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan. (3) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur.
(4) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang hubungan kelembagaan. (5) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang sinergi ekonomi dan pembiayaan.
