PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 217
BAB 15 — STAF AHLI
(1) Menteri PPN/Kepala Bappenas dibantu oleh 5 (lima) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai masalah sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian/ Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat Utama. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Staf Ahli dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Staf Ahli dalam melaksanakan tuntugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
