Pasal 212
BAB 14 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas; b. pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas; d. penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya; e. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.
