Pasal 199
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
b. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pengendalian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah; c. pemantauan, evaluasi dan pengendalian kinerja pembangunan di daerah; d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan Daerah; e. penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di daerah; f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
