Pasal 196
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektoral; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian pelaksanaan program pembangunan sektoral termasuk agenda pembangunan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; c. penyusunan pelaporan kinerja pembangunan sektoral; d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan sektoral, dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga; e. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
