Pasal 193
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; b. penyusunan dan pengembangan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; c. penyusunan dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; d. penyusunan dan pengembangan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; e. penyusunan dan pengembangan standar indikator pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; f. pembinaan penyusunan rencana dan kerja sama kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
