Pasal 189
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; b. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana
pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; c. pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
