PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 184
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang pengembangan pendanaan pembangunan.
