Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, kebutuhan, manajemen karir, dan manajemen talenta; b. pengembangan sistem manajemen, pengembangan sistem penilaian kinerja dan sistem pemberian penghargaan, perencanaan dan pelaksanaan, dan pengembangan dan kapasitas sumber daya manusia; c. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data dan informasi, dan kesejahteraan pegawai; d. penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pegawai Kementerian PPN/Bappenas. e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
