PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 168
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional serta pengembangan kerja sama pembangunan internasional.
