PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 144
BAB 10 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Direktorat Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan permukiman.
