PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 138
BAB 10 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika.
