Pasal 136
BAB 10 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Direktorat Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang transportasi; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang transportasi; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang transportasi; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang transportasi dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/ Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang transportasi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
