PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 131
BAB 10 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Susunan organisasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas: a. Direktorat Pengairan dan Irigasi;
b. Direktorat Transportasi; c. Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika; d. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional; dan e. Direktorat Perumahan dan Permukiman.
