Pasal 116
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kesehatan dan gizi masyarakat dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.
