PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian PPN/Bappenas dipimpin oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 2 Kementerian PPN/Bappenas mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
