PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah adalah untuk menginternalisasi substansi prioritas nasional dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah dan mewujudkan penyelarasan perencanaan antara pusat dan daerah untuk mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional.
