PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/ Bappenas Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Alokasi anggaran Dekonsentrasi untuk masing-masing Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/ Bappenas Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan.
