PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pendanaannya dibiayai dari bagian anggaran Kementerian PPN/Bappenas melalui Dana Dekonsentrasi. (2) Dana Dekonsentrasi digunakan untuk belanja yang ditentukan dalam Pedoman Pengelolaan Dana
Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang digunakan untuk keperluan belanja pegawai dan belanja modal.
