PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
Gubernur dapat mendelegasikan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
