PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dibentuk pejabat pengelola keuangan di daerah yang meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar; d. Bendahara Pengeluaran; dan e. Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja.
