PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan...
Pasal 5
BAB 3 — CAKUPAN DAN BENTUK PIAGAM PENGAWASAN INTERN
(1) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah ditandatangani oleh Inspektur Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan disahkan oleh Menteri. (3) Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang menandatangani dan mengesahkan Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Piagam Pengawasan Intern wajib ditandatangani dan disahkan kembali.
