Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas manajemen risiko pembangunan nasional sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
- Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
- Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
- Lintas Sektor yang selanjutnya disingkat LS adalah program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau risiko tertentu yang melibatkan 2 (dua) atau lebih entitas MRPN pengelola keuangan negara sebagai pemilik risiko atau pihak yang berwenang melakukan pengendalian atas risiko.
- MRPN LS adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional atas program, kegiatan, proyek, prioritas
pembangunan, dan/atau risiko tertentu yang melibatkan dua atau lebih Entitas MRPN pengelola keuangan negara. 6. MRPN Organisasi adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup organisasi sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional. 7. Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya. 8. Entitas MRPN Sektor Utama adalah kementerian negara atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat LS. 9. Entitas MRPN Pendukung adalah Entitas MRPN yang turut mendukung pelaksanaan Objek MRPN LS. 10. Objek MRPN LS adalah program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan LS yang menjadi objek penerapan MRPN LS. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Pembangunan Nasional. 12. Unit Pemilik Risiko LS yang selanjutnya disebut UPR LS adalah Entitas MRPN yang memiliki risiko lintas UPR yang ditetapkan oleh Komite MRPN untuk menyelenggarakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Pengawas Intern LS yang selanjutnya disingkat PILS adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional. 14. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Pembangunan Nasional. 16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan Pembangunan Nasional. 17. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemerintah desa.
- Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan pemerintah desa.
- Risiko Insidental adalah risiko yang sudah ditetapkan oleh UPR LS tetapi setelah perlakuan risiko masih berada dalam level tinggi sehingga tidak dapat ditangani lagi oleh UPR LS.
- Risiko Strategis, Baru, dan Tidak Terantisipasi Sebelumnya adalah risiko yang berdampak pada strategi capaian sasaran Pembangunan Nasional dan bukan risiko yang telah terjadi serta belum masuk ke dalam profil risiko yang telah ditetapkan.
- Eskalasi Risiko adalah menaikkan dan/atau memindahkan penanganan risiko kepada pihak lain yang tepat dan memiliki wewenang, tanggung jawab, sumber daya atau pengaruh untuk menangani risiko yang berada di luar kendali UPR LS.
- Kebijakan MRPN LS adalah garis-garis besar arah, maksud, dan tujuan, serta sasaran dan strategi Entitas MRPN pada UPR LS dalam mendesain, mengimplementasikan, mengevaluasi, serta meningkatkan dan mengembangkan MRPN LS.
- Struktur MRPN LS adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antarpengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN LS.
- Kerangka Kerja MRPN LS adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas MRPN pada UPR LS untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN LS secara berkala di seluruh organisasi.
- Budaya Risiko LS adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai Entitas MRPN LS dalam rangka mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan PRESIDEN dan Wakil
dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional. 29. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau
disingkat RKP adalah dokumen perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
