PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 6
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan perubahan Renstra K/L kepada Kementerian Perencanaan. (2) Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil penelaahan oleh Kementerian Perencanaan berupa: a. Menerima usulan perubahan; atau b. Menolak usulan perubahan. (4) Dalam hal usulan perubahan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian Perencanaan bersama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan pertemuan dua pihak perubahan Renstra K/L. (5) Dalam hal usulan perubahan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian Perencanaan menyampaikan alas an penolakan usulan perubahan kepada Kementerian/Lembaga.
