PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan b. menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga Tahun 2020.
(2) Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan pelaksanaan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 kepada PRESIDEN.
