PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 42
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d dilakukan untuk melengkapi data laporan Evaluasi Akhir Renstra K/L sampai dengan triwulan IV tahun ke-5 (lima) pelaksanaan Renstra K/L. (2) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada triwulan I setelah periode pelaksanaan Renstra K/L berakhir. (3) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga dan Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga. (4) Hasil laporan yang telah dimutakhirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga.
