Pasal 40
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Evaluasi akhir Renstra K/L merupakan evaluasi yang dilaksanakan pada tahun ke-5 (lima) untuk melihat capaian Program dan Kegiatan mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin diselesaikan. (2) Evaluasi akhir Renstra K/L dilakukan untuk: a. menilai kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan dalam rangka pencapaian kebijakan dalam Renstra K/L; dan b. menganalisis faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan. (3) Evaluasi akhir Renstra K/L mulai dilaksanakan pada triwulan I tahun ke-5 (lima) pelaksanaan Renstra K/L.
(4) Evaluasi akhir Renstra K/L dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga dan Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga.
