PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 25
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Ketentuan mengenai hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) secara mutatis mutandis berlaku terhadap hasil Evaluasi pasca- pelaksanaan Renja K/L. (2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. bahan perbaikan rancangan Renja K/L periode 2 (dua) tahun berikutnya; dan b. bahan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP. (3) Penyampaian hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat minggu ke-4 (empat) bulan Februari setelah tahun pelaksanaan Renja K/L.
