Pasal 23
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L merupakan evaluasi yang dilaksanakan setelah periode pelaksanaan Renja K/L berakhir, yang diarahkan untuk melihat pencapaian Program mampu mengatasi masalah pembangunan yang akan diselesaikan. (2) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L dilakukan untuk: a. menilai capaian Program dan Kegiatan; b. menjelaskan hasil Program dan Kegiatan sampai dengan triwulan IV; dan c. menganalisis permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian Program dan Kegiatan. (3) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L dilaksanakan pada bulan Februari setelah berakhirnya periode pelaksanaan Renja K/L. (4) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L dilaksanakan oleh: a. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga; dan b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/ Lembaga. (5) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
