Pasal 21
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Hasil evaluasi atas pelaksanaan Program dan Kegiatan yang mendukung Prioritas Pembangunan disampaikan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian kepada Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pengendalian pelaksanaan Renja K/L dan bahan Evaluasi saat pelaksanaan RKP. (4) Penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat minggu ke-2 (dua) bulan November tahun pelaksanaan Renja K/L.
