PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan bertujuan memberikan panduan bagi kementerian/lembaga dalam melakukan Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi. (2) Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pelaksanaan kebijakan dalam kerangka pembangunan nasional yang tersusun dalam dokumen perencanaan.
(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Renja K/L, RKP, Renstra K/L, dan RPJM Nasional.
