PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 16
BAB 2 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Hasil Pengendalian pelaksanaan RKP disampaikan oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan kepada: a. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis; dan b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga. (2) Hasil Pengendalian pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan RKP.
