PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATALAKSANA DAN STANDAR...
Pasal 16
BAB 4 — STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) SOP AP yang telah ditetapkan untuk Standar Operasional Prosedur lintas unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang bersangkutan dan Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana. (2) SOP AP yang telah ditetapkan untuk Standar Operasional Prosedur di tingkat unit kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan kepada Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana. (3) SOP AP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan disampaikan kepada seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas oleh Biro Hukum.
